Senin, 10 Oktober 2011

Perundingan Linggajati (no copy paste from internet) IPS

Walaupun perundingan Hogee Veluwe mengalami kegagalan akan tetapi dalam prinsipnya bentuk-bentuk kompromi antara indonesia dan belanda sudah di terima dan dunia memandang bahwa bentuk-bentuk tersebut sudah pantas. Oleh karena itu, pemerintah Inggris masih meiliki perhatian besar terhadap penyelesaian pertikaian indonesia-belanda dengan mengirim Lord Killearn sebagai pengganti Prof. Schermerhon.

Pada tanggal 7 oktober 1946,  Lord Killearn berhasil mempertemukan wakil-wakil pemerintah indonesia-belanda ke meja perundingan yang berlangsung di rumah kediaman Konsul Jenderal Inggris di jakarta. Dalam perundingan ini masalah gencatan senjata yang tidak mencapai kesepakatan akhirnya di bahas lebih lanjut oleh panitia yang di pimpin oleh Lord Killearn. Hasil kesepakatan di bidang militer sebagai berikut:
  1. Gencatan senjata di adakan atas dasar kedudukan militer pada waktu itu dan atas dasar kekuatan militer Sekutu serta indonesia.
  2. Di bentuk sebuah Komisi bersama Gencatan Senjata untuk masalah-masalah teknis pelaksanaan gencatan senjata.
Dalam mencapai kesepakatan di bidang politik antara indonesia-belanda di adakanlah Perundingan Linggajati. Perundingan ini di adakan sejak 10 November 1946 di Linggajati, sebelah selatan Cirebon. Delegasi belanda di pimpin oleh Prof. Schermerhon, dengan anggotanya Max Van Pool, F. de Baer dan H.J Van Mook. Delegasi indonesia di pimpin oleh Perdana Menteri Sjahrir, dengan anggota-anggotanya Mr.Moh.Roem, Mr. Amir Sjarifoeddin, Mr.Soesanto Tirtopodjo, Dr.A.K. Gani, dan Mr.Ali Boediardjo. Sedangkan sebagai penengahnya adalah Lord Killearn. komisaris istimewa inggris untuk Asia Tenggara.

Hasil Perundingan Linggajati di tandatangani pada tanggal 25 Maret 1947 di istana RijsWijk (sekarang istana merdeka) Jakarta,yang isinya adalah sebagai berikut:
  1. Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatera, Jawa, Madura. Belanda harus sudah meninggalkan daerah de facto paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
  2. Republik Indonesia dan Belanda akan bekerjasama dalam membentuk Republik Indonesia Serikat, dengan nama Republik Indonesia Serikat, yang salah satu negara bagiannya adalah Republik Indonesia.
  3. Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indinesia Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.
Meskipun isi Perundingan Linggajati masih terdapat perbedaan penafsiran antara indonesia dengan belanda, akan tetapi kedudukan Republik Indonesia di mata internasional karena inggris dan amerika memberikan pengakuan secara de facto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar