Pada tanggal 7 oktober 1946, Lord Killearn berhasil mempertemukan wakil-wakil pemerintah indonesia-belanda ke meja perundingan yang berlangsung di rumah kediaman Konsul Jenderal Inggris di jakarta. Dalam perundingan ini masalah gencatan senjata yang tidak mencapai kesepakatan akhirnya di bahas lebih lanjut oleh panitia yang di pimpin oleh Lord Killearn. Hasil kesepakatan di bidang militer sebagai berikut:
- Gencatan senjata di adakan atas dasar kedudukan militer pada waktu itu dan atas dasar kekuatan militer Sekutu serta indonesia.
- Di bentuk sebuah Komisi bersama Gencatan Senjata untuk masalah-masalah teknis pelaksanaan gencatan senjata.
Hasil Perundingan Linggajati di tandatangani pada tanggal 25 Maret 1947 di istana RijsWijk (sekarang istana merdeka) Jakarta,yang isinya adalah sebagai berikut:
- Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatera, Jawa, Madura. Belanda harus sudah meninggalkan daerah de facto paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
- Republik Indonesia dan Belanda akan bekerjasama dalam membentuk Republik Indonesia Serikat, dengan nama Republik Indonesia Serikat, yang salah satu negara bagiannya adalah Republik Indonesia.
- Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indinesia Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar